Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberhentikan dengan hormat Trisno Sumantri sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut berdasarkan SK Nomor 188.4/288/KPTS/2020.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan (Sekper) PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga, di Medan, Selasa (30/6), mengatakan, SK pemberhentian Dirut PDAM Tirtanadi diterima oleh Trisno Sumantri melalui rapat bersama Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, Senin (29/6) pagi.

"Dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi maka manajemen akan dilaksanakan oleh tiga direksi dengan kolektif kolegial yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Air Bersih dan Direktur Air Limbah," katanya.

Baca juga: PDAM Tirtanadi berbagi bersama panti asuhan di Medan

Baca juga: PDAM Tirtanadi gratiskan pembayaran rekening air 3 bulan

Pelayanan ke pelanggan, lanjut Humarkar, akan berjalan seperti biasa, sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu,  lanjut Humarkar manajemen akan melaksanakan program-program kegiatan yang telah ditentukan dengan tupoksi direksi masing-masing.

Humarkar menambahkan kepada seluruh pelanggan tidak perlu khawatir dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi, karena pelayanan akan berjalan seperti biasanya. 

"Untuk itu pelayanan pelanggan tetap dilayani oleh kantor cabang masing-masing," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020