Unit Reskrim Polsek Selesai Polres Binjai tangkap Alamsyah A (47) warga Jalan Sukadamai Lingkungan V, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Senin.

Tersangka Alamsyah ini ditangkap karena ditemukan alat bukti berupa satu plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dompet kulit warna hitam, KTP.

Baca juga: Polisi Selesai Binjai amankan tiga warga Langkat miliki sabu-sabu

Baca juga: Polisi Binjai Kota ringkus pemilik sabu-sabu

Siswanto menjelaskan Minggu (28/6) Unit Reskrim Polsek Selesai mendapat informasi bahwa di Jalan Binjai-Kuala Desa Sei Sekala, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat ada transaksi narkoba.

Selanjutnya Opsnal Reskrim Polsek Selesai dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saleh Andri siregar berangkat menuju TKP dimaksud, sesampainya di lokasi petugas melihat seorang laki-laki sebagaimana yang di informasikan sedang berjalan di pinggir jalan.

Tim melakukan penyergapan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020