Aparat Reskrim Polsek Selesai Polres Binjai mengamankan tiga warga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yaitu Iswandi (41), Andri Gunawan (30) dan Eko Syahputra (30) ketiganya warga Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Poles Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Senin.

Dari ketiganya diamankan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu, yang mau dipergunakan dengan cara pembelian secara patungan, katanya.

Baca juga: Polsek Binjai Timur amankan dua pelaku pembawa senjata tajam di Jalan Trorb

Baca juga: Polsek Binjai tangkap pemilik pil ekstasi dan sabu

Ketiga teraangka ini ditangkap saat berada di Dusun V, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Dimana sebelumnya petugas Reskrim Polsek Selesai dipimpin Iptu Saleh Andre Siregar SH, Aiptu Muliadi, Bripka TSP Sihombing, Bripka Ian FS, Brigadir Rido W, Brigadir H Ginting, menerima informasi di daerah itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas lalu mendatangi TKP, melakukan penangkapan dan mengamankan tiganya yang sedang duduk duduk, lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka, maka ditemukan barang bukti tersebut, kata Siswanto.

Dari hasil pemeriksaan didapat keterangan ketiga tersangka membeli tiga paket sabu-sabu itu dengan cara patungan total Rp 190.000.

"Ketiga tersangka ini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai, guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020