Sebanyak 14 desa yang ada di Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing  Natal sepakat menolak kehadiran perusahaan tambang PT Silva Mineralindo Prima di kecamatan itu.

Penolakan tersebut muncul pada rapat bersama para Kepala Desa se-kecamatan Siabu yang dilaksanakan pada Sabtu malam (27/6) di balai Desa Lumbandolok.

Pada rapat bersama itu ada 14 Kepada Desa yang hadir yaitu Desa Lumbandolok, Bonandolok, Lumban Pinasa, Simaninggir, Huraba 1, Huraba 2, Aek Mual, Pintu Padang Julu, Pintu Padang Jae, Hutabaringin, Tanggabosi 1, Tanggabosi 2, Tanggabosi 3, dan Tanjung Sialang.

Baca juga: Warga Desa Lumbandolok ancam turun ke jalan jika tambang Galena beroperasi

Sementara dari beberapa desa lain yang belum hadir pada rapat tersebut dikonfirmasi akan ikut hadir pada pertemuan selanjutnya. 

Kepala Desa Lumbandolok Zulhakim Hasibuan kepada wartawan, Minggu (28/06) menjelaskan, PT Silva Mineralindo Prima berencana akan melakukan kegiatan tambang Galena (timah hitam) di kawasan Tor Siancing Desa Lumbandolok.

Ia menyebut saat ini perusahaan tersebut sedang berupaya melakukan pengurusan izin, khususnya izin lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Madina. 

Zulhakim mengungkapkan, apabila perusahaan itu beroperasi maka sumber mata air yang mengaliri sungai dan anak sungai di belasan desa di kecamatan Siabu akan tercemar dan kehidupan masyarakat akan terancam.

Belum lagi dampak bencana alam seperti banjir yang dipastikan akan dialami masyarakat.

Mendapat penjelasan dari kepala desa Lumbandolok tersebut, kepala desa Pintu Padang Julu Abdul Kholik mengatakan, mereka dari desa Pintu Padang Julu akan ikut serta melakukan penolakan kehadiran PT Silva Mineralindo Prima.

"Melalui forum musyawarah itu kami menyatakan ikut menolak kehadiran perusahaan tambang PT Silva dan perusahaan lain yang ingin mengeksploitasi tambang di hulu sungai Tor Siancing," kata Abdul Kholik.

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020