Aparat Unit Reskrim Polsek Binjai Timur Kota Binjai menangkap dua tersangka pemilik pil ekstasi.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai Akp Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu.

Kedua tersangka itu EA (20) warga Jalan Volley, Lingkungan IX, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur dan Edo Fahmi (25) warga Jalan Serba Jadi, Kilometer 16, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Polisi Selesai Binjai amankan tiga warga Langkat miliki sabu-sabu

Baca juga: Polsek Binjai Timur amankan dua pelaku pembawa senjata tajam di Jalan Trorb

Dari tersangka EA ditemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis ekstasi warna oranye bertuliskan LV sebanyak tiga butir, handphone, sepeda motor BK 6743 RBB, sementara tersangka Edo Fahmi ditemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis ekstasi warna orange bertuliskan LV sebanyak 4,5 (empat setengah) butir dan handphone.

Petugas menangkap keduanya saat berada di Jalan Sungai Beras, Keluragan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari warga..

Begitu mendapatkan informasi Kanit Reskrim Ipda H Sibuea bersama anggota lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka EA, kasus dikembangkan lalu menangkap Edo Fahmi.

Dari penangkapan terhadap Edo Fahmi didapat informasi dibeli dari Dandi Wiramaja (belum tertangkap) kini keduanya sudah diamanakan di Mapolres Binjai, guna pengusutan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020