Aparat Reskrim Polsek Binjai Timur Kota Binjai mengamankan dua pelaku pembawa senjata tajam berupa parang dan pisau sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Negara RI Nomor 12 Tahun 1951.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu.

Siswanto menjelaskan penangkapan terhadap keduanya dilakukan di Jalan Trorb/Jalan Megawati, Kelurahan SM Karya, Kecamatan Binjai Timur, (biasanya dilakukan tempat praktek pungli oleh sekelompok orang terhadap pengemudi truk yg melintas).

Baca juga: Polsek Binjai tangkap pemilik pil ekstasi dan sabu

Baca juga: Anggota kawanan pencuri 21 tabung gas diringkus Polsek Binjai

Adapun kedua pelaku yang diamanakan petugas itu Heri Antoni Sigalingging alias Pak Mei warga Jalan Kartini, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Setia Darma Siregar (43) Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Ulele, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan.

Adapun barang buktinya berupa sepeda motor Suzuki Lets warna putih tanpa nopol dan sebilah parang terbuat dari besi serta Yamaha Jupiter warna hitam BK 5295 ACM dan sebilah pisau dari bahan stainles.

Siswanto menambahkan pada saat personel Polsek Binjai Timur sedang melintas melaksanakan patroli rutin di Jalan Trorb/Jalan Megawati, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur, saat itu ada ditemukan beberapa orang laki-laki di tepi jalan sebelah rel kereta api, sedang melakukan pengutipan liar terhadap pengemudi truk.

Dimana truk yang bermuatan barang-barang logistik maupun bahan sembako yang melintas dari arah Medan maupun menuju Kota Medan, selanjutnya petugas kepolisian menghampiri mereka kemudian menginterogasi dan ditemukan ada dua unit sepeda motor milik pelaku yang terparkir dan setelah diperiksa ada ditemukan senjata tajam di masing-masing sepeda motor.

Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020