Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tiga serangkai pengedar narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 30 butir pil haram tersebut, HP dan sepeda motor.
Keterangan tertulis yang diterima ANTARÀ, Minggu (14/6), para tersangka masing-masing ZE alias Zul (38), warga Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, kemudian Zul alias Korak (40) warga Kelurahan TB Kota-II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dan AS alias Tumbin (50) warga Kelurahan Muarasentosa Kecamatan Seitualang Raso.
"Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (13/6) malam di tempat berbeda," sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira.
Baca juga: Kapolres Tanjungbalai berharap PN hukum berat bandar narkoba
Putu menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan SMA Negeri III Kelurahan Gading Kec Datuk Bandar, ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan di TKP berhasil menangkap tersangka Zul yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi parkir di pinggir jalan.
Baca juga: Polres Tanjungbalai ungkap sindikat pemalsu STNK
Hasil penggeledahan dari laci sepeda motor tersangka ditemukan sebungkus plastik transparan berisi 30 butir diduga narkotika jenis ekstasi. Kepada polisi tersangka mengaku pil itu miliknya yang diperoleh dari Zul alias Korak.
Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Korak di Jalan M Abbas Kelurahan TB-II Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Korak diinterogasi dan mengaku memperoleh ekstasi itu dari AS yang kemudian diciduk di rumahnya di Jalan Sei Sampean Kelurahan Muarasentosa Kecamatan Sei Tualang Raso.
Selain 30 butir diduga narkotika jenis ekstasi seberat 12,88 gram, barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit HP Nokia hitam, sepeda motor Kawasaki Ninja hitam tanpa nomor polisi dan sepeda motor Honda Beat hitam juga tanpa nomor polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Keterangan tertulis yang diterima ANTARÀ, Minggu (14/6), para tersangka masing-masing ZE alias Zul (38), warga Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, kemudian Zul alias Korak (40) warga Kelurahan TB Kota-II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dan AS alias Tumbin (50) warga Kelurahan Muarasentosa Kecamatan Seitualang Raso.
"Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (13/6) malam di tempat berbeda," sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira.
Baca juga: Kapolres Tanjungbalai berharap PN hukum berat bandar narkoba
Putu menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan SMA Negeri III Kelurahan Gading Kec Datuk Bandar, ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan di TKP berhasil menangkap tersangka Zul yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi parkir di pinggir jalan.
Baca juga: Polres Tanjungbalai ungkap sindikat pemalsu STNK
Hasil penggeledahan dari laci sepeda motor tersangka ditemukan sebungkus plastik transparan berisi 30 butir diduga narkotika jenis ekstasi. Kepada polisi tersangka mengaku pil itu miliknya yang diperoleh dari Zul alias Korak.
Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Korak di Jalan M Abbas Kelurahan TB-II Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Korak diinterogasi dan mengaku memperoleh ekstasi itu dari AS yang kemudian diciduk di rumahnya di Jalan Sei Sampean Kelurahan Muarasentosa Kecamatan Sei Tualang Raso.
Selain 30 butir diduga narkotika jenis ekstasi seberat 12,88 gram, barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit HP Nokia hitam, sepeda motor Kawasaki Ninja hitam tanpa nomor polisi dan sepeda motor Honda Beat hitam juga tanpa nomor polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020