Executive General Manager Bandara Internasional Silangit, Muhammada Iwan Sutisna menginformasikan, persyaratan calon penumpang di masa normal baru untuk tujuan akhir non DKI Jakarta tidak memerlukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

"Untuk penumpang tujuan akhir non DKI tidak memerlukan SIKM," tulis Iwan Sutisna melalui pesan elektronik kepada ANTARA, Jumat (12/6).

Dikatakan, keharusan pemenuhan persyaratan kepemilikan SIKM diterapkan pada penumpang dengan tujuan akhir Jakarta.

Baca juga: Ingin terbang dan mendarat di Bandara Silangit, Ini tiga syarat wajib di masa "new normal"

"Calon penumpang dengan tujuan akhir Jakarta harus telah memperoleh SIKM sesuai Pergub DKI no.47 tahun 2020," terangnya.

Iwan menegaskan, persyaratan bagi calon penumpang tersebut harus dipenuhi berikut identitas diri dan surat keterangan minimal rapid test dengan hasil negatif yang masa berlakunya untuk 3 hari sejak penetapan atau hasil PCR dengan masa berlaku 7 hari sejak penetapan yang masih berlaku saat keberangkatan.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020