Dua unit handphone milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Aidir Syahputra, saat berada di kediamaan mertuanya di Lingkungan III Air Tawar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang dicuri.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Rabu.
Ada dua unit handphone milik anggota DPRD Langkat yang dicuri pelaku Danil Prananta (40) warga Gang Srikandi, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, yang kini sudah ditangkap Polsek Gebang, katanya.
Baca juga: Polisi Pangkalan Susu Langkat tangkap bandar sabu-sabu Pematang Jaya
Baca juga: Lima kawanan pencuri sarang walet bersebo pakai senjata api dibekuk Polisi Langkat
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa dua unit handphone merk OPPO A5 dan VIVO warna putih.
Peristiwanya Kamis (3/5) pukul 01.00 WIB, pelapor Aidir Syahputra sedang ngecas dua unit handphone android diruangan keluarga yang mana tinggal di rumah mertuanya.
Usai mengecas Hpnya pelapor langsung pergi tidur ke dalam kamar dan sekitar pukul 03.00 WIB, terbangun dan melihat kedua Hp sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor mencarinya dan tidak di temukan dan melihat jendela kaca di dalam ruangan keluar sudah terbuka.
Berdasarkan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Gebang melakukan penyelidikan pelaku pencurian dan berdasarkan nomor IMEI Hp yang hilang tersebut diketahui keberadaan.
Lalu Ipda Andrias Suwito SH, beserta anggota opsnal unit Reskrim melacak keberadaan handphone berada di Pangkalan Brandan pada tersangka Danil Prananta dan pelakupun ditangkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Rabu.
Ada dua unit handphone milik anggota DPRD Langkat yang dicuri pelaku Danil Prananta (40) warga Gang Srikandi, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, yang kini sudah ditangkap Polsek Gebang, katanya.
Baca juga: Polisi Pangkalan Susu Langkat tangkap bandar sabu-sabu Pematang Jaya
Baca juga: Lima kawanan pencuri sarang walet bersebo pakai senjata api dibekuk Polisi Langkat
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa dua unit handphone merk OPPO A5 dan VIVO warna putih.
Peristiwanya Kamis (3/5) pukul 01.00 WIB, pelapor Aidir Syahputra sedang ngecas dua unit handphone android diruangan keluarga yang mana tinggal di rumah mertuanya.
Usai mengecas Hpnya pelapor langsung pergi tidur ke dalam kamar dan sekitar pukul 03.00 WIB, terbangun dan melihat kedua Hp sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor mencarinya dan tidak di temukan dan melihat jendela kaca di dalam ruangan keluar sudah terbuka.
Berdasarkan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Gebang melakukan penyelidikan pelaku pencurian dan berdasarkan nomor IMEI Hp yang hilang tersebut diketahui keberadaan.
Lalu Ipda Andrias Suwito SH, beserta anggota opsnal unit Reskrim melacak keberadaan handphone berada di Pangkalan Brandan pada tersangka Danil Prananta dan pelakupun ditangkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020