Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira meminjam rawatkan barang bukti (BB) kepada dua orang pelapor/korban tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (curanmor)  yang melibatkan tiga tersangka.

Penyerahan barang bukti ranmor jenis sepeda motor Honda Supra Fit dan Yamaha NMAX itu kepada pemiliknya berlangsung Selasa (9/6), usai pelaksanaan konferensi pers ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Baca juga: Kapolres Tanjungbalai berharap PN hukum berat bandar narkoba

Baca juga: Di tengah COVID-19, ratusan "ballpres" pakaian bekas masuk ke Tanjungbalai

"Barang bukti ini dikembalikan kepada korban (pemilik) dalam ttatus titip rawat. Bila sewaktu waktu diperlukan dalam proses penyidikan, unit ranmor ini kembali kepada penyidik," ujar Putu Yudha.

Menurut Kapolres, status pinjam rawat ranmor itu kepada pemiliknya karena kenderaan tersebut merupakan alat tranportasi korban dalam melaksanakan kegiatan mencari nafkah. Namun, sebelum kasus tersebut berkekuatan hukum tetap, pemilik diminta tidak menjual kenderaan tersebut.

Sesuai catatan, BB sepeda motor Yamaha NMAX nomor rangka MH3SG3190KJ554559 dan nomor mesin G3E41423023  milik dicuri tersangka MF dan D saat parkir di depan sebuah toko di Jalan Jamin Ginting/Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandarpada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.

Sedangkan unit sepeda motor Honda Supra Fit dicuri tersangka ZH dari kawasan
Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, pada Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

Terhadap ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020