Polres Tapanuli Tengah akan segera melakukan rekonstruksi terkait kematian istri oknum TNI yang diduga dibunuh oleh suaminya.
Kepastian rekonsturksi itu dikatakan oleh Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto ketika dikonfirmasi ANTARA, Selasa (2/6/2020) di kantor Bupati Tapanuli Tengah.   

“Kita akan konferensi pers nanti usai menggelar rekonstruksi. Nanti ya saat rekonstruksi dijelaskan,” ucap Dedy, singkat.
Ketika ditanya terkait dua orang warga sipil yang diduga ikut terlibat dalam kasus itu, Kapolres mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Mobil rombongan dari Siantar laka tunggal di Tapteng, 2 meninggal

Baca juga: Ketua DPRD Sumut "angkat tangan" atas penanganan COVID-19 di Tapteng

“Nanti kita jelaskan saat rekonstruksi, oke gitu ya,” jawab Dedy yang baru beberapa minggu dipercaya sebagai Kapolres Tapanuli Tengah, sembari meninggalkan wartawan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penemuan kerangka manusia berupa tengkorak dan sejumlah tulang-belulang yang berserak di pinggir Jalan Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu 20 Mei 2020, sangat menghebohkan masyarakat.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, diduga tengkorak manusia itu adalah Ayu Lestari (26), istri dari oknum TNI Praka MPNCC yang telah ditahan di Denpom 1/2  Sibolga di Pandan, Tapanuli Tengah, karena diduga membunuh istrinya bersama dengan dua orang warga sipil berinisial SMS (30), dan WNS (29) yang bekerja sebagai tenaga honorer di Tapteng.

Terkait penahanan oknum TNI berpangkat Praka itu dibenarkan oleh Kapenrem 023/KS, Mayor Arh Keles Sinaga.

Kapenrem menyebutkan, Praka MPNCC bertugas di Korem 023/KS. Dia sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan Denpom 1/2 Sibolga sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai sekarang.

“Benar ada anggota Korem yang ditahan di Denpom 1/2 Sibolga, diduga terkait penemuan kerangka manusia di Jalan Feisal Tanjung, Tapanuli Tengah. Dan sesuai dengan aturan yang berlaku di tubuh TNI, penegakan hukum dan disiplin TNI adalah wewenang Denpom,” kata Mayor Arh Keles Sinaga kepada ANTARA, Jumat 22 Mei 2020 lalu.

Keles Sinaga juga menyebutkan, bahwa penemuan kerangka manusia itu sudah ditangani pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah, karena ada warga sipil yang diduga ikut terlibat.

“Jadi kami dari Korem 023/KS tidak ada menutup-nutupi informasi terkait anggota kami yang ditahan dan diperiksa Denpom. Hanya saja Denpom 1/2 Sibolga, Polres Tapteng, dan juga Tim Inafis masih bekerja sampai saat ini. Dan apa hasil dari pengembangan itu, mereka jugalah yang berhak memberikan keterangan sesuai dengan tupoksinya,” terangnya.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020