Tim Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap upaya peredaran 35 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal negeri jiran Malaysia yang akan diedarkan ke Kota Medan.
 
"Dalam pengungkapan ini, kita mengamankan dua orang tersangka. Satu diantaranya ditembak mati karena melawan petugas saat hendak diamankan," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa.

Baca juga: Polisi baru tetapkan seorang tersangka kasus BST Dairi
 
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka bernama Ilham (30) pada Kamis (21/5) di Jalan Sisingamangaraja Medan dengan barang bukti sebesar 5 kilogram sabu-sabu.
 
Hasil penyelidikan terhadap tersangka Ilham, bahwa barang tersebut diterima dari tersangka Zak (DPO). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa adanya barang narkotika yang akan turun kembali dari tersangka Zak di Tanjung Balai. 

Baca juga: Polisi tetapkan 17 orang tersangka dalam bentrok di Tapanuli Selatan
 
Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di Pelabuhan Tikus pada Minggu (31/5). Di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka Doddy Sitorus di atas sebuah perahu kecil (boat kapal).
 
Dari tersangka Doddy, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina bewarna Hijau yang dimasukkan kedalam karung goni berwarna putih.
 
"Namun, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini (Doddy), tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur sehingga tersangka meninggal dunia," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020