Aparat Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat meringkus tersangka Bambang Budi Syahputra (41), warga Dusun III Jalan Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, karena kedapatan memiliki enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat satu gram.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Kamis (28/5). Penangkapan tersangka Bambang Buri Syahputra ini dilakukan saat berada di TKP Lingkungan IV, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang.

Baca juga: Kabupaten Langkat sudah zona merah COVID-19

Baca juga: Tujuh warga dari keluarga positif virus corona dikarantina di gedung PKK Stabat

Rohmat menjelaskan sebelumnya Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH mendapat informasi bahwa di Dusun IV, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim untuk melakukan lidik dan penangkapan atas informasi tersebut.

Dari penyelidikan pelaku sering melakukan transaksi narkoba sedang berada di warung lalu tim melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika itu.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020