Rencana Pemkot Medan yang siap melaksanakan kondisi new normal dalam rangka mendukung Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, guna Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi ditentang Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI). 

"Pemkot Medan janganlah latah dulu soal new normal, selesaikan dulu secara maksimal upaya-upaya pengendalian COVID-19 di kota Medan khususnya" ucap Ketua YRKI, Amir Hamdani Nasution dalam rilisnya kepada ANTARA,  Kamis (28/05).

Apalagi, kata Amir Nasution, posisi zona merah di Medan sudah semakin mengkhawatirkan.

Baca juga: Polres Madina razia senjata mainan

Baca juga: Bupati Madina kembali perbaiki jembatan rusak

"Cuma Medan Belawan yang masih zona kuning menurut data per 27 Mei", ujar Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang ini. 

Menurut Hamdani, logika yang dibangun Wali Kota Medan, Akhyar Nasution bahwa Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, guna mendukung keberlangsungan usaha di situasi pandemi sejalan dengan Perwal No.11/2020 dinilai tidak relevan dan ngawur.

"Materi muatan Kepmenkes tersebut pada subtansinya mengatur tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada saat pemberlakuan PSBB dan pasca PSBB, sementara kota Medan tidak menerapkan PSBB. Ini kan lucu", tutur Amir Nasution. 

Atas hal itu dirinya menyarankan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution jangan cuma mendesak warga dengan mewajibkan penggunaan  masker dan jaga jarak, lalu upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 sudah dianggap selesai.

Tapi, mengabaikan upaya-upaya penyelamatan nyawa warga lainnya semisal pengusulan PSBB ke Gubernur, pool test kawasan, atau rapid test massal khususnya yang sudah direncakan Pemkot Medan.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020