Masuknya para pedagang musiman ke Kota Sibolga, Sumatera Utara, disikapi oleh Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk dengan mengeluarkan instruksi yang wajib dipatuhi para pedagang.

Ada pun instruksi yang ditujukan Wali Kota kepada jajarannya, seperti, Sekda, Kadis Kesehatan, Kadis Satpol PP, Kadis Perindag, Kadis Koperasi dan UKM, BPPD dan Kadis Perhubungan, bertujuan untuk memastikan keberadaan para pedagang khususnya dalam situasi COVID-19 seperti sekarang ini.

Baca juga: Giliran kelurahan Hutabarangan dan Aek Habil Sibolga terima bansos COVID-19

“Sesuai dengan Protokol COVID-19, agar pemeriksaan kepada para pedagang musiman yang sudah mulai masuk berdagang di Kota Sibolga agar diawasi secara ketat, dengan memeriksa kesehatan mereka, suhu tubuh  dan tempat asalnya pedagang. Jika pedagang yang datang berasal dari daerah zona merah seperti Kota/Kabupaten di Sumatera Barat, dan di luar Sumatera Barat yang dikategorikan zona merah atau Kabupaten Kota di Sumut yang zona merah, agar ditolak masuk ke Kota Sibolga dan tidak dibenarkan berdagang. Atau sebelum masa isolasi mereka selama 14 hari selesai,” tulis Wali Kota kepada ANTARA, Minggu (17/5/2020).

Sedangkan bagi pedagang musiman yang sudah selesai masa isolasi atau sudah dianggap clear dari COVID-19, Wali Kota meminta mereka wajib pakai masker dan selalu cuci tangan dan tidak dibenarkan terlalu ramai di tempat dagangannya.

Wali Kota juga meminta kepada masyarakat untuk berbelanja kepada pedagang yang ada Pasar Nauli, Pasar Inpres dan Toko-toko yang ada di Kota Sibolga.

“Diminta kepada pedagang agar tidak menaikkan harga-harga dagangannya secara tidak wajar, serta dilarang keras menumpuk barang dagangannya. Dan kepada para petugas kami, saya perintahkan untuk mengawasi secara ketat dan santun kepada para pedagang. Demikian untuk dilaksanakan,” tegas Wali Kota.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020