Satu orang warga Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun harus dibawa paksa ke RS Darurat Fasilitas Khusus COVID-19 di Batu 20, Jumat (15/5). 

Tim Gugus Tugas dibantu personel Polres Simalungun menjeput DPS, perempuan berusia 36 tahun, dari rumah orang tuanya dan dibawa dengan ambulans. 

Personel kepolisian diturunkan karena pihak keluarga menolak dan melawan saat tim datang ke rumahnya pada Kamis (14/5) malam. 

Baca juga: Positif COVID-19 di Simalungun bertambah menjadi 5 kasus

Mereka menolak hasil swab terhadap putrinya yang menyatakan positif terpapar COVID-19, setelah dirawat 14 hari di RSU Parapat dan diizinkan pulang. 

Plt Kadis Kesehatan Simalungun, dr Lidya Saragih mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga dan menunjukkan hasil swab. 

Baca juga: Bupati Simalungun operasionalkan RS Darurat Khusus COVID-19

Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan kekecewaan kepada tenaga kesehatan yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus. 

Dicontohkan Robinson Simanjuntak, pasien yang diperbolehkan pulang sebelum hasil swab ada, sehingga menimbulkan permasalahan. 

Begitupun mereka mendukung tugas Gugus Tugas dan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona. 

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020