Kaharuddin Nasution anggota DPRD Tebing Tinggi dari Fraksi Nurani Kebangsaan menolak adanya wacana pembentukan Pansus COVID-19 dengan alasan Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 saat ini sedang bekerja maksimal.

Hal ini disampaikan Kaharuddin Nasution Minggu (10/5) menanggapi adanya usulan salah seorang anggota dewan dalam rapat internal DPRD (8/5) agar DPRD membentuk Pansus COVID-19.

Baca juga: Setijab Kasat Reskrim dan Kapolsek di Polres Tebing Tinggi

Baca juga: Buronan kasus Korupsi 2017 ditangkap Kejari Tebing Tinggi

Disampaikan Kaharuddin Nasution yang akrab disapa Gaban, saat ini Gugus Tugas COVID-19 sedang melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

DPRD diharapkan tidak mengambil keputusan buru-buru membentuk Pansus, karena DPRD punya ujung tombak Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dapat melakukan pengawasan sesuai bidangnya masing-masing.

Dikatakannya pembentukan Pansus COVID-19 terburu-buru menunjukan AKD DPRD Tebing Tinggi tidak berjalan maksimal menjalankan tugasnya yang memang sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD. 

 "Berikan kesempatan AKD menjalankan fungsinya melakukan pengawasan terhadap penanganan COVID-19 yang dilakukan Pemkot Tebing Tinggi baik kinerjanya, lebih khusus penggunaan anggarannya, apalagi banyak peraturan dari Perpres, Permen yang mengatur penanganan bencana non alam pandemi COVID-19 ini," katanya.

Khaharuddin mengatakan DPRD melalui Banggar dapat memberikan saran pendapat sekaligus pengawasan jika adanya anggaran untuk pencegahan COVID-19 yang dalam penggunaanya tepat sasaran. 

Dalam gugus tugas COVID-19 sendiripun terlibat di dalamnya aparat penegak hukum dari Kepolisian maupun Kejaksaan yang melakukan pengawasan sesuai tugasnya masing-masing.

"Saat ini yang terpenting DPRD memberikan dorongan dan semangat kepada  petugas memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Tebing Tinggi, " katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020