Samsul (34) seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul sungai padang Tebing Tinggi wakil direktur CV.Safitri yang menjadi buronan sejak 2017 dan masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejari Tebing Tinggi Jumat 2020 di kediamanya Jl Bawang Putih  Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tebing Tinggi Chandra Syahputra, mengatakan setelah diamankan, Samsul diboyong ke Kantor Kejari Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Tersangka selanjutnya di bawa ke Lapas Tebing Tinggi setelah lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan berkaitan dengan virus COVID-19, dan hasilnya tersangka dinyatakan negatif Selanjutnya akan kita limpahkan untuk menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Medan, jelas Chandra.

Baca juga: Kuota penerima BST di Tebing Tinggi 8.620 kepala keluarga

Samsul sebelumnya masuk DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik. Dia merupakan satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan tanggul Sungai Sei Padang Tebing Tinggi. Proyek dengan anggaran sekitar Rp1,4 miliar dari APBD Tebing Tinggi Tahun 2013 itu diduga tidak sesuai bestek.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tnggi Mustaqfirin menambahkan, kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul Sei Padang ini diproses Kejari Tebing Tinggi sejak 2016. Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat.

Dalam proses penyidikan kita menemukan ada tindak pidana korupsi dalam proyek itu. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp150 juta, kata Kajari Mustaqfirin.

Satu tersangka lain dalam kasus korupsi ini, atas nama Muhammad Yusuf, telah menjalani hukuman. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan kasusnya telah inkrah pada 2017.

Baca juga: Kejari Tebing Tinggi berbagai bersama penarik becak

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020