Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk menyerahkan zakat harta keluarga sebesar Rp75 juta kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sibolga, Sabtu (9/5/2020) di Masjid Agung Kota Sibolga.
Zakat harta keluarga Wali Kota Sibolga ini, diterima langsung oleh Ketua Baznas Kota Sibolga M Yusuf Batubara, didampingi para pengurus Baznas lainnya, untuk selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat Kota Sibolga yang layak menerimanya (Mutahik).
Baca juga: PDP asal Sibolga yang dirujuk ke RS Martha Friska Medan meninggal dunia
Baca juga: PDAM Tirta Nauli Sibolga berikan diskon bagi pelanggan
Pada kesempatan itu Wali Kota juga mengimbau agar kiranya berbagai pihak di Kota Sibolga berkenan menyalurkan zakat lewat Baznas. Sebab otoritas dan aturan dari mulai pengumpulan zakat, siapa yang wajib mengeluarkan zakat, siapa yang berhak menerima zakat, amil zakatnya seperti apa, telah jelas diatur pemerintah secara nasional lewat Baznas.
Ketua Baznas Kota Sibolga M Yusuf Batubara mengucapkan terima kasih atas penyerahan zakat harta dari keluarga Wali Kota Sibolga, dan akan dilarukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Zakat harta keluarga Wali Kota Sibolga ini, diterima langsung oleh Ketua Baznas Kota Sibolga M Yusuf Batubara, didampingi para pengurus Baznas lainnya, untuk selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat Kota Sibolga yang layak menerimanya (Mutahik).
Baca juga: PDP asal Sibolga yang dirujuk ke RS Martha Friska Medan meninggal dunia
Baca juga: PDAM Tirta Nauli Sibolga berikan diskon bagi pelanggan
Pada kesempatan itu Wali Kota juga mengimbau agar kiranya berbagai pihak di Kota Sibolga berkenan menyalurkan zakat lewat Baznas. Sebab otoritas dan aturan dari mulai pengumpulan zakat, siapa yang wajib mengeluarkan zakat, siapa yang berhak menerima zakat, amil zakatnya seperti apa, telah jelas diatur pemerintah secara nasional lewat Baznas.
Ketua Baznas Kota Sibolga M Yusuf Batubara mengucapkan terima kasih atas penyerahan zakat harta dari keluarga Wali Kota Sibolga, dan akan dilarukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020