Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Kota Medan, Sumatera Utara berhenti beroperasi. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah terkait larangan mudik di tengah pandemi COVID-19 yang berlaku mulai awal bulan Ramadan.
 
Seperti salah satu perusahaan transportasi di Kota Medan yakni CV Makmur. Sebanyak 80 unit bus milik perusahaan tersebut terpaksa berhenti beroperasi.
 
"Lebih kurang 80 bus kita tidak lagi beroperasi," kata Manajemen CV Makmur, Padang Simatupang, Minggu (26/4). 

Baca juga: Pintu masuk ke Kota Medan disekat menyusul larangan mudik
 
Ia menyebutkan, pemberhentian operasional bus ini akibat terjadinya penurunan jumlah penumpang sejak adanya wabah virus COVID-19 yang disusul dengan adanya larangan mudik.
 
Selain itu juga, kata Padang, terkait kebijakan di beberapa provinsi di Indonesia yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
"Kalaupun kita berangkatkan dari Medan, nanti bisa mengecewakan penumpang di perbatasan antarprovinsi," katanya.

Baca juga: Skenario TFG antisipasi COVID-19, Bupati Nikson: Pengawasan ketat bagi warga terlanjur pulang kampung

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020