Pemerintah Kota Medan mengumumkan tidak akan memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melainkan akan memberlakukan cluster isolation.
 
"Kota Medan tidak akan melaksanakan PSBB tetapi akan menerapkan cluster isolation. Sebab, warga yang positif COVID-19 dan PDP sudah terisolasi di rumah sakit. Sedangkan bagi warga yang masuk ODP, OTG masih berkeliaran. Melalui Cluster Isolation ini, merekalah yang akan kita isolasi agar tidak berkeliaran," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Kamis.
 
Ia menyebutkan, cluster isolation ini akan secepatnya diterapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Saat ini terangnya, draf Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang cluster isolation sedang dipersiapkan. 

Baca juga: Dua anak-anak di Medan berstatus PDP COVID-19, satu masih balita

Baca juga: 10 kecamatan di Medan zona merah COVID-19
 
“Insya Alllah begitu draf Perwal selesai, maka kita akan menerapkan cluster isolation. Insya Allah dengan cluster isolation ini, semoga kita dapat mengatasi COVID-19,” ujarnya.
 
Sementara itu, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan, kasus positif COVID-19 berjumlah 69 orang. Dari angka tersebut, 15 orang dinyatakan sembuh, 8 orang meninggal dunia dan 46 orang masih dirawat.
 
Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 92 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 96 orang.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020