Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan dua orang pengunjung warung kopi yang positif COVID-19 saat menggelar rapid test di lokasi setempat di Surabaya, Selasa malam.

Dua orang positif COVID-19 tersebut merupakan pengunjung warung kopi yang berlokasi di Jalan Raya Gunungsari I dan Jalan Karah Jambangan.

"Malam ini kami melakukan razia di lokasi kerumunan dan tempat nongkrong seperti warkop dan kafe di jalan Gunung Sari dan Karah. Hasilnya dari rapid test diketahui dua pengunjung positif COVID-19," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga: Warga positif COVID-19 dari Tebing Tinggi tidak terdata di Padangsidimpuan

Terhadap dua orang positif COVID-19, tim gabungan yang terdiri dari tim kesehatan langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk warkop kami sudah melakukan penyemprotan, juga kendaraannya. Sementara ini dua warkop itu ditutup," ucapnya.

Truno mengatakan, temuan dua orang positif COVID-19 tersebut juga diharap menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menaati imbauan pemerintah melakukan physical distancing dan tidak ke luar rumah.

Baca juga: Hasil Swab, 2 warga Asahan positif COVID-19

"Ini menjadi suatu pelajaran, siapa pun dan di mana pun, kita tidak tahu dari siapa bisa tertular. Untuk itu tidak henti-henti diimbau untuk melakukan physical distancing dan tidak ke luar rumah jika tidak perlu," katanya.
 

Sementara itu, Kepala Biro Operasional (Karoops) Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Firman menambahkan razia semacam ini akan terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Selain itu, terhadap lokasi-lokasi tempat berkerumun sudah disterilkan dan dilakukan penyemprotan oleh Tim Kimia Biologi Radio Aktif (KBR) Gegana Brimob Polda Jatim.

"Ya, lokasi tempat nongkrong langsung dilakukan penyemprotan oleh Tim Kimia Biologi Radio Aktif Gegana Brimob Polda Jatim," tutur perwira menengah tersebut.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020