Sebanyak 32 orang narapidana dari 151 orang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Binjai yang sudah memenuhi syarat dibebaskan sesuai dengan peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona (COVID-19).

Hal itu disampaikan Kalapas Kelas II A Binjai Maju A Siburian, di Binjai, Jumat.

Para narapidana yang dibebaskan tersebut adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan diantaranya bukan napi khusus pidana umum dan bukan kasus terorisme, narkoba dan korupsi.

Baca juga: Pelaku pencurian HP di Binjai tewas dihakimi massa

Baca juga: Satreskrim Polres Binjai ringkus tiga DPO spesialis pencurian, satu ditembak

Selain itu napi yang dibebaskan akan selesai masa hukumannya paling lama 31 Desember dan pembebasan ini disaksikan juga oleh pihak kejaksaan, katanya.

Dari 151 orang narapidana yang akan dibebaskan baru 32 orang yang telah lengkap pemeriksaan berkasnya, sedangkan sisanya akan dilakukan pembebasan secara bertahap dalam enam hari kedepan.

Kepada para napi yang dibebaskan, pihak Lapas menghimbau setelah bebas agar tetap didalam rumah selama 14 hari dan tidak berbaur dengan masyarakat lainnya.

Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virua corona (COVID-19), ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020