Bupati Simalungun JR Saragih menginstruksikan manajemen PDAM Tirta Lihou untuk tidak melakukan penagihan air bersih kepada pelanggan selama tiga bulan sekaitan mewabahnya COVID-19.

Dirut PDAM Tirta Lihou, Betty Rodearni Sinaga, Rabu (1/4) mengatakan, pihaknya sudah menerima instruksi yang disampaikan melalui surat bernomor 065/6222/1.3.1/2020 tertanggal 31 Maret 2020.

Manajemen pun sudah merespon dengan menyurati unit pelaksana teknis daerah di kecamatan-kecamatan untuk melaksanakan instruksi tersebut.

Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, JAPFA sterilisasi rumah ibadah dan warga di Parapat

Baca juga: Kapolres dan Dandim Simalungun pimpin penyemprotan di Perdagangan

"Efektif mulai berlaku bulan ini (April) sampai Juni, dan sesuai kriteria yang ditentukan ada 26.000-an pelanggan," katanya.

Dalam surat, Bupati menyebutkan kriteria warga yang dibebaskan dari kewajiban pembayaran rekening air bersih itu, jumlah tagihan perbulan  Rp 60.000 ke bawah.

Seluruh tagihan tersebut akan dibayarkan Pemkab Simalungun kepada PDAM melalui anggaran BTT agar cash flow  keuangan untuk pembayaran gaji kepada karyawan dan biaya perawatan, tidak terganggu.

Pertimbangan tanggung alih tagihan rekening air bersih itu untuk meringankan beban perekonomian masyarakat lapisan bawah yang terdampak COVID-19.


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020