Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Panyabungan membebaskan 16 orang Nara Pidana dan anak.
Napi dan anak yang dibebaskan tersebut terdiri dari 12 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan empat orang Cuti Bersyarat (CB).
Kalapas Klas IIB Panyabungan, Indra Kesuma kepada ANTARA, Kamis (02/04) menyampaikan, pembebasan 16 Napi dan anak ini sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor M.HH-19.PK.01.04:04 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 hal pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pembatasan aktivitas, Pemkab Madina beri bantuan sembako kepada masyarakat
Baca juga: Bupati Madina terbitkan surat edaran Desa Tanggap COVID-19
Pembebasan ini juga sesuai dengan surat Plt. Direktur Jenderal Pemaayarakatan nomor : PAS/497.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang hal pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kalapas menjelaskan, pembebasan 16 orang Napi dan anak merupakan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat BAB IV mengenai pembinaan dan pembimbingan pasal 17 (d) " menyerahkan nara pidana atau anak didik pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat kepada kejaksaan negeri setempat.
Dan pada BAB V mengenai pengawasan pasal 18 (I) pengawasan terhadap nara pidana atau anak pidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dan BAPAS.
Adapun 16 Napi yang dibebaskan tersebut adalah :
1. Madani Saputra Batubara alamat Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.
2. Riswan Efendi alamat Kelurahan Dalan lidang Kecamatan Panyabungan.
3. Rahmad Hidayat, Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan.
4. Misran Ajabri Desa Kotorojo Kecamatan Muara sipongi.
5. Pajar Tampubolon, Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
6. Dimas alamat Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan.
7.Hasanuddin Daulay Desa Pintu Padang Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.
8. Ardiansyah alamat Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung.
9. Abdul Rasyid Nasution alamat Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur.
10. Muhammad Hidayat alamat Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur.
11.Hendri Nasution alamat Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.
12. Satria Lesmana Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
13. Sures Anreas Sitorus alamat Kelurahan Sei Putih Timur 2 Kecamatan Medan Petisah.
14. Candra Boy Fatikabri Lubis alamat Banjar Telkom Kelurahan Kayujati.
15. Sudi Hartono Purba alamat Dusun Batang Lobung Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu.
16. Abd Holil Desa Hutabangun Kecamatan Bukit Malintang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Napi dan anak yang dibebaskan tersebut terdiri dari 12 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan empat orang Cuti Bersyarat (CB).
Kalapas Klas IIB Panyabungan, Indra Kesuma kepada ANTARA, Kamis (02/04) menyampaikan, pembebasan 16 Napi dan anak ini sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor M.HH-19.PK.01.04:04 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 hal pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pembatasan aktivitas, Pemkab Madina beri bantuan sembako kepada masyarakat
Baca juga: Bupati Madina terbitkan surat edaran Desa Tanggap COVID-19
Pembebasan ini juga sesuai dengan surat Plt. Direktur Jenderal Pemaayarakatan nomor : PAS/497.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang hal pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kalapas menjelaskan, pembebasan 16 orang Napi dan anak merupakan pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat BAB IV mengenai pembinaan dan pembimbingan pasal 17 (d) " menyerahkan nara pidana atau anak didik pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat kepada kejaksaan negeri setempat.
Dan pada BAB V mengenai pengawasan pasal 18 (I) pengawasan terhadap nara pidana atau anak pidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dan BAPAS.
Adapun 16 Napi yang dibebaskan tersebut adalah :
1. Madani Saputra Batubara alamat Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.
2. Riswan Efendi alamat Kelurahan Dalan lidang Kecamatan Panyabungan.
3. Rahmad Hidayat, Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan.
4. Misran Ajabri Desa Kotorojo Kecamatan Muara sipongi.
5. Pajar Tampubolon, Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
6. Dimas alamat Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan.
7.Hasanuddin Daulay Desa Pintu Padang Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.
8. Ardiansyah alamat Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung.
9. Abdul Rasyid Nasution alamat Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur.
10. Muhammad Hidayat alamat Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur.
11.Hendri Nasution alamat Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan.
12. Satria Lesmana Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
13. Sures Anreas Sitorus alamat Kelurahan Sei Putih Timur 2 Kecamatan Medan Petisah.
14. Candra Boy Fatikabri Lubis alamat Banjar Telkom Kelurahan Kayujati.
15. Sudi Hartono Purba alamat Dusun Batang Lobung Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu.
16. Abd Holil Desa Hutabangun Kecamatan Bukit Malintang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020