Polisi Sektor Gido berhasil mengungkap pelaku pembunuhan petani asal Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogae'adu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara bernama Bazaro Buaya alias Ama Fita (51) yang mayatnya dibuang ke kolam pada 22 Maret 2020.

"Pelaku ER, warga desa yang sama, kini ditahan di Polsek Gido, kita jerat pasal 240 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Kapolres Nias AKBP.Deni Kurniawan di Mapolres Nias, Senin.

Baca juga: Polisi amankan ayah dan anak pelaku penganiayaan di Nias

Kapolres Nias yang didampingi Wakil Kapolres Nias, Kapolsek Gido dan Kasat Reskrim Polres Nias mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena tersangka dan korban bertengkar dalam sebuah kedai.

Baca juga: Petani ditemukan tewas dalam kolam di Nias

Dimana menurut penuturan Kapolres Nias diketahui jika pada Minggu, 22 Maret 2020, tersangka yang dalam keadaan mabuk akibat minum tuak masuk dalam kedai yang di dalamnya telah ada korban dan beberapa warga.

Di dalam kedai tersebut tersangka dan korban sempat bertengkar, tetapi korban meninggalkan kedai untuk kembali ke rumah dibonceng dengan sepeda motor oleh salah seorang warga 

"Karena tidak senang, tersangka kemudian mengikuti korban dari belakang, dan ketika korban turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju rumahnya, tersangka mendekat dan menikam perut korban dengan pisau yang telah disiapkan," ujarnya.

Karena takut aksinya ketahuan, tersangka menarik mayat korban dan membuang ke sawah, tetapi keesokan harinya, tersangka kembali memindahkan mayat korban dan membuangnya di dalam  kolam.

Agar mayat korban tidak diketahui masyarakat, mayat korban kemudian ditutupi oleh tersangka dengan batang pohon di dalam kolam.

"Berkat penyelidikan personel kita dan laporan keluarga korban, penyidik Polsek Gido berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap korban," jelasnya.

Setelah mengantongi identitas tersangka dan mengimbau tersangka untuk menyerahkan diri, tersangka akhirnya menyerahkan diri diantar keluarga.

Dari tangan tersangka disita barang bukti baju tersangka yang dipakai saat melakukan aksinya dan sepeda motor yang digunakan sebagai alat mobilisasi.

Namun pisau yang dipakai tersangka menghabisi korban masih dalam pencarian, sebab pengakuan tersangka pisau tersebut ikut dibuang dalam kolam saat memindahkan mayat korban dalam kolam.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020