Pelaku perjudian jenis Sidney, Ishak Sitorus (58) warga Jalan Pardomuan Dusun III Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang ditangkap polisi Gebang Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Kapolsek Gebang AKP R Sinaga SH MH, di Gebang, Senin.

"Penangkapan terhadap pelaku perjudian Ishak Sitorus ini dilakukan di Simpang Pasar Merbo Dusun II Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang," katanya.

Baca juga: Dua bandar sabu-sabu Wampu diringkus Satresnarkoba Polres Langkat

Baca juga: Sudah 47 warga datang dari luar daerah dan luar negeri dikarantina di Langkat

Adapun dari pelaku ini diamankan barang bukti antara lain satu unit HP Nokia warna biru, uang pecahan lima puluh ribu, pecahan lima ribu, pecahan dua ribu, kertas rekapan, pulpeñ, katanya.

Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki sedang melakukan perjudian jenis Sidney.

Lalu Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis Sidney tersebut dan berhasil diamankan Ishak Sitorus di Simpang Pasar Merbo Dusun II Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang berikut berbagai barang buktinya.

Saat di introgasi petugas tersangka Ishak Sitorus mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya selanjutnya pelaku diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020