Langkat (ANTARA) - Maiwal (34), warga Dusun II, Simpang Limun Desa Padang Langkat, Kecamatan Gebang ditangkap aparat polisi Gebang Kabupaten Langkat karena memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Kasubag Hubungan Masyarakat Polres Langkat Iptu Rohmad, di Stabat, Minggu, menyebutkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi Gebang pada Sabtu (21/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun IV Desa Padang Langkat, Kecamatan Gebang.
Barang bukti berupa satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu alat isap atau bong, dan satu helai plastik warna biru dengan berat 0,15 gram.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-Undang RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
Rohmad menyampaikan, penangkapan itu bermula ketika polisi Gebang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang melintas membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas mendapatkan seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan kaki dan langsung diadakan penggeledahan di tubuhnya.
Dari dalam kantong celananya ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna putih dan dibalut plastik warna biru serta satu alat hisap atau bong.