Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan tiga orang waria TKI ilegal asal Malaysia yang pulang ke Indonesia melalui jalur gelap atau tidak resmi, Sabtu (28/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketiganya dinyatakan bebas COVID-19.

Sesuai siaran pers yang diterima ANTARA, Sabtu, ketiga TKI ilegal tersebut yaitu M. Tuah alias Tiara (27) dan Mustafa Dela (21) warga Kabupaten Batubara, serta Meka Pindo alias Rosa (26) warga Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Antisipasi dampak COVID-19, Pemkot Tanjungbalai pastikan stok beras aman

Ketiga waria itu merupakan TKI dari Malaysia yang masuk melalui jalur tidak resmi. Setelah dilakukan interogasi mereka mengakui selama di Negara Ringgit menjadi pekerja salon.

Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur laut dijemput (lansir) dengan perahu bermotor yang masuk ke sungai kecil, tepatnya di Desa Sarang Helang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, kemudian penumpang ojek menuju Kota Tanjungbalai.

Baca juga: 39 TKI asal Malaysia yang diamankan Polres Tanjungbalai bebas Covid-19

"Sesampainya di Tanjungbalai tepatnya di Jl. Asahan, personel Sat Reskrim mengamankan ketiganya beserta paspor mereka," sebut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.

Kapolres melanjutkan, terhadap ketiga waria TKI ilegal itu dilakukan pemeriksaan, proses identifikasi dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim KKP (Kesehatan Karantina Pelabuhan) Teluk Nibung. 

"Hasil pemeriksaan kesehatan, ketiganya dinyatakan sehat tidak terindikasi COVID-19 sesuai sertifikat yang dikeluarkan Tim KKP Pelabuhan Teluk Nibung," ujar Kapolres.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020