Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Kota Binjai 2020 dihentikan sementara karena dampak dari virus corona (COVID-19).

Hal itu disampaikan Ketua Devisi SDM/ Parmas Komisi Pemilihan Umum Binjai Robby Effendi, di Binjai, Jumat.

Baca juga: Pemkot Binjai libatkan 30 personel semprot Pasar Tavip

"Dampak penyebaran virus COVID-19 maka sejumlah tahapan agenda KPU Binjai jelang Pilkada 2020 tertunda, akibatnya berdampak juga ke penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan yaitu PPK dan PPS," katanya.

Baca juga: Antisipasi Virus Corona Pemkot Binjai semprot sekolah

Dimana paling terasa adalah dihentikannya sementara masa kerja PPK dan PPS namun honor PPK untuk Maret tetap diberikan," katanya.

“Sesuai instruksi KPU RI, PPK sekretariat PPK Kabupaten/Kota hanya dapat honor berdasar kegiatan di Maret, berlaku sampai ada instruksi selanjutnya,” sebut Robby.

Tadi dapat informasi dari Sekretaris KPU Binjai, honor dan operasional untuk PPK di bulan Maret akan dicairkan bertahap.

Saat disinggung apakah Pilkada Binjai dan kota lainnya ditunda, Robby mengatakan KPU Binjai tetap menunggu arahan dari pimpinan di KPU RI.

“Kita terus pantau perkembangan keadaan lewat media dan ikut petunjuk pimpinan,” katanya.

Terkait dengan ritme pengaturan kerja pihaknya telah menerima surat agar memperhatikan dengan seksama disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing untuk memberlakukan Work from Home (kerja dari rumah).

“Untuk Binjai sebenarnya sudah kita berlakukan Work from Home bagi staf dan honor yang diatur jadwal piketnya,” ujar Robby.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020