Polisi mengamankan seorang pria berinisial HCM alias H (32) saat berada di salah satu kedai tuak pondok reformasi, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/3) di Sibolga menjelaskan perihal penangkapan pria tersebut.

Menurut Sormin, tim bergerak setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka (HCM) melakukan perjudian jenis KIM di warung tersebut.

Baca juga: Distribusi air bersih terganggu di Sibolga

Baca juga: Cegah COVID-19, terminal Sibolga disemprot disinfektan

Setelah menerima informasi, Kasat Reskrim AKP D. Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti berupa 2 unit hand phone berisi angka-angka pasangan dan uang tunai sebesar Rp572 ribu. Juga diamankan 1 lembar potongan kertas kecil berisi angka-angka pasangan, dan 1 buah ATM.

Untuk saat ini kata Sormin, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020