Polres Simalungun mengungkap kasus  pencurian kabel MV Tic 3x240x95 mm milik PT Godrayns di kawasan Nagori Syahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela.

Dalam siaran pers, Kamis (19/3), Kanit Jatanras, Iptu Yuken Saragih memaparkan peristiwa, identitas tersangka dan penangkapan.

Baca juga: Cegah sebaran Covid-19, Pelantikan PPS di Simalungun bertahap

Pencurian barang milik perusahaan yang berjantor di Padang Bulan Kota Medan itu terjadi sebanyak tiga kali, September dan Desember 2019 serta Februari 2020 di lahan Divisi IV dan V perkebunan PT Sipev.

Baca juga: Antisipasi virus Corona, Kejurnas Poldasu Water Ski di Parapat ditunda

Pihaknya menangkap para tersangka pada Rabu (18/3) atas informasi dari masyarakat, melakukan pengintaian serta penggerebekan.

Tersangka Arfandi alias Koslap (37) dan Herianto alias Kibo (37) di rumahnya di Pasar Baru, Huta III, Nagori Syahkuda Bayu.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Riski alias Doer (25) dan Edo Simbolon (25) warga desa yang sama sempat melarikan diri.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020