Bupati Tapanuli Utara bersama unsur pimpinan daerah, yakni Kapolres AKBP Horas Marasi Silaen, Dandim 0210 Letkol Czi Roni Agus Widodo mengumumkan pelaksanaan isolasi diri dan tindakan meliburkan aktifitas belajar mengajar dari tingkatan terendah hingga jenjang SLTP untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.
"Seluruh tingkat pendidikan mulai PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Taput melaksanakan proses belajar di rumah masing-masing hingga 14 hari ke depan terhitung sejak 17 Maret-hingga 30 Maret 2020," sebut Nikson saat membacakan salah satu dari 24 poin pernyataan bersama Forkopimda Taput dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di halaman Kantor Bupati Taput, Senin (16/3).
Baca juga: Staf Kemenlu terduga suspect corona di RSU Tarutung dirujuk ke RSUP Adam Malik
Forkopimda juga mengimbau agar satuan tingkat pendidikan SLTA sederajat dan perguruan tinggi di wilayah Taput untuk menerapkan langkah serupa dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.
Baca juga: Antisipasi virus corona, PDIP perintahkan kader edukasi kesehatan masyarakat
"Warga negara asing dan lokal yang masuk ke wilayah Taput setelah kembali dari daerah terjangkit juga diharuskan melapor ke fasilitas kesehatan terdekat untuk isolasi diri selama 14 hari di bawah pengawasan tenaga medis, TNI dan Polri, yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi karantina sesuai aturan yang berlaku," ujar Nikson.
Selain ketiga poin tersebut, 21 poin lainnya juga meminta agar masyarakat menghindari keramaian dan kerumunan massa, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti aktifitas di rumah ibadah maupun pesta hingga 14 hari ke depan.
Seluruh masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan transaksi dengan uang tunai, menutup sementara tempat hiburan dan wisata, meniadakan jam besuk pasien di RSUD Tarutung hingga 14 hari ke depan, dan melarang memberi salam dengan berjabat tangan atau bersentuhan selama 14 hari ke depan, serta sejumlah poin lainnya.
Letkol Roni Agus juga menyebutkan, tindakan isolasi atas keseluruhan masyarakat Taput tersebut dilakukan demi mengantisipasi penyebaran virus.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Seluruh tingkat pendidikan mulai PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Taput melaksanakan proses belajar di rumah masing-masing hingga 14 hari ke depan terhitung sejak 17 Maret-hingga 30 Maret 2020," sebut Nikson saat membacakan salah satu dari 24 poin pernyataan bersama Forkopimda Taput dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di halaman Kantor Bupati Taput, Senin (16/3).
Baca juga: Staf Kemenlu terduga suspect corona di RSU Tarutung dirujuk ke RSUP Adam Malik
Forkopimda juga mengimbau agar satuan tingkat pendidikan SLTA sederajat dan perguruan tinggi di wilayah Taput untuk menerapkan langkah serupa dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.
Baca juga: Antisipasi virus corona, PDIP perintahkan kader edukasi kesehatan masyarakat
"Warga negara asing dan lokal yang masuk ke wilayah Taput setelah kembali dari daerah terjangkit juga diharuskan melapor ke fasilitas kesehatan terdekat untuk isolasi diri selama 14 hari di bawah pengawasan tenaga medis, TNI dan Polri, yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi karantina sesuai aturan yang berlaku," ujar Nikson.
Selain ketiga poin tersebut, 21 poin lainnya juga meminta agar masyarakat menghindari keramaian dan kerumunan massa, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti aktifitas di rumah ibadah maupun pesta hingga 14 hari ke depan.
Seluruh masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan transaksi dengan uang tunai, menutup sementara tempat hiburan dan wisata, meniadakan jam besuk pasien di RSUD Tarutung hingga 14 hari ke depan, dan melarang memberi salam dengan berjabat tangan atau bersentuhan selama 14 hari ke depan, serta sejumlah poin lainnya.
Letkol Roni Agus juga menyebutkan, tindakan isolasi atas keseluruhan masyarakat Taput tersebut dilakukan demi mengantisipasi penyebaran virus.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020