Timsus Gurita Polres Tanjung Balai mengamankan SYD (46) penduduk Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara karena diduga menjual nomor tebakan judi toto gelap (togel).
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulisnya di Tanjung Balai, Minggu, mengatakan tersangka SYD diringkus petugas di Jalan Garuda Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Ia menjelaskan peristiwa penangakapan tersebut Sabtu (14/3) sekira pukul 20.00 WIB.Saat itu Personel Sat Reskrim (Timsus Gurita) mendapat informasi masyarakat bahwa di Jalan Garuda ada seorang laki-laki sedang melakukan perjudian togel.
Baca juga: 39 TKI asal Malaysia yang diamankan Polres Tanjungbalai bebas Covid-19
Baca juga: Kapolres Tanjungbalai: Tersangka perkosa siswi MTsN karena terobsesi film porno
"Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke TKP," ujarnya.
Prawira menyebutkan, timsus meringkus tersangka dan menyita uang tunai sebesar Rp471.000, serta satu unit handphone merk Nokia berwarna hitam berisikan nomor tebakan angka judi togel.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses hukum.
"Tersangka melanggar Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Baca juga: Polres Tanjung Balai tahan 39 TKI ilegal asal Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulisnya di Tanjung Balai, Minggu, mengatakan tersangka SYD diringkus petugas di Jalan Garuda Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Ia menjelaskan peristiwa penangakapan tersebut Sabtu (14/3) sekira pukul 20.00 WIB.Saat itu Personel Sat Reskrim (Timsus Gurita) mendapat informasi masyarakat bahwa di Jalan Garuda ada seorang laki-laki sedang melakukan perjudian togel.
Baca juga: 39 TKI asal Malaysia yang diamankan Polres Tanjungbalai bebas Covid-19
Baca juga: Kapolres Tanjungbalai: Tersangka perkosa siswi MTsN karena terobsesi film porno
"Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke TKP," ujarnya.
Prawira menyebutkan, timsus meringkus tersangka dan menyita uang tunai sebesar Rp471.000, serta satu unit handphone merk Nokia berwarna hitam berisikan nomor tebakan angka judi togel.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses hukum.
"Tersangka melanggar Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Baca juga: Polres Tanjung Balai tahan 39 TKI ilegal asal Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020