Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka SP (16) melakukan pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap N, siswi kelas IX Madrasyah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Tanjungbalai, karena terobsesi film porno yang sering ditontonnya melalui jaringan internet.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia selalu menonton film porno di salah satu warung internet dan sering mengintip korban ketika mandi. Hal itulah yang memicunya ingin menyetubuhi korban," ujar Putu Yudha di Mapolres Tanjungbalai, Senin (9/3).
Dalam konferensi pers terkait penangkapan tersangka SP, Kapolres melanjutkan, pada Sabtu (7/3) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB tersangka masuk ke rumah melalui pintu belakang dan langsung menuju kamar korban.
Baca juga: Siswi MTsN Tanjungbalai ditemukan tewas di dalam kamar
Kemudian tersangka memeluk dan meraba-raba tubuh korban yang sedang tidur. Karena terbangun, tersangka membekap wajah korban dengan bantal dan mencekik leher serta memukul kening dan wajah korban.
"Setelah tidak berdaya, kemudian tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa," ungkap Kapolres.
Baca juga: Polres Tanjungbalai tangkap pelaku diduga pembunuh dan pemerkosa siswi MTsN
Putu Yudha menambahkan, karena masih anak-anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hadir dalam konferensi pers itu Wakpolres Kompol E.B Sinaga, Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri, Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu S.Siahaan dan sejumlah PJU dijajaran Polres Tanjungbalai.
Baca juga: Kapolres Tanjungbalai melayat ke rumah siswi korban pemerkosaan dan pembunuhan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia selalu menonton film porno di salah satu warung internet dan sering mengintip korban ketika mandi. Hal itulah yang memicunya ingin menyetubuhi korban," ujar Putu Yudha di Mapolres Tanjungbalai, Senin (9/3).
Dalam konferensi pers terkait penangkapan tersangka SP, Kapolres melanjutkan, pada Sabtu (7/3) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB tersangka masuk ke rumah melalui pintu belakang dan langsung menuju kamar korban.
Baca juga: Siswi MTsN Tanjungbalai ditemukan tewas di dalam kamar
Kemudian tersangka memeluk dan meraba-raba tubuh korban yang sedang tidur. Karena terbangun, tersangka membekap wajah korban dengan bantal dan mencekik leher serta memukul kening dan wajah korban.
"Setelah tidak berdaya, kemudian tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa," ungkap Kapolres.
Baca juga: Polres Tanjungbalai tangkap pelaku diduga pembunuh dan pemerkosa siswi MTsN
Putu Yudha menambahkan, karena masih anak-anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hadir dalam konferensi pers itu Wakpolres Kompol E.B Sinaga, Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri, Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu S.Siahaan dan sejumlah PJU dijajaran Polres Tanjungbalai.
Baca juga: Kapolres Tanjungbalai melayat ke rumah siswi korban pemerkosaan dan pembunuhan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020