Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan razia ke tempat hiburan Karaoke Holyland yang beralamat di Jalan Padangsidempuan Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (13/3/2020)s pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah AKP J. Napitupulu, melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah Iptu JS Sinurat mengungkapkan, razia tersebut merupakan salah satu upaya Polres Tapanuli Tengah untuk mencegah dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng.
Baca juga: Truk Fuso terbalik di Tapteng, supir dan kernet terjepit
“Personel melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine terhadap para tamu atau pengunjung, serta para pelayan Karaoke Holyland. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga kekondusipan dan keamanan serta kenyamanan masyarakat yang ada di daerah ini,” terang Iptu JS Sinurat, kepada wartawan, Sabtu (14/3/2020).
Baca juga: Bupati Tapteng serahkan santunan kepada ahli waris koban banjir Barus
Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan dan dan tes urine, ditemukan 2 orang positif amphetamine. Keduanya berinisal RS dan A, dan langsung digelandang ke Polres Tapteng guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Masih menurut Paur Humas, selain melalukan razia, petugas juga mencek izin Karaoke Holyland yang terdiri dari izin SIUP, dan izin Miras. Dari hasil pemeriksaan ternyata izinnya sudah mati sejak tahun 2013.
“Izinnya sudah mati sejak tahun 2013 dan tidak ada perpanjangan. Akhirnya anggota pun menyita minuman keras yang dijual di sana, dan dibawa ke Mapolres Tapteng,” tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah AKP J. Napitupulu, melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah Iptu JS Sinurat mengungkapkan, razia tersebut merupakan salah satu upaya Polres Tapanuli Tengah untuk mencegah dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng.
Baca juga: Truk Fuso terbalik di Tapteng, supir dan kernet terjepit
“Personel melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine terhadap para tamu atau pengunjung, serta para pelayan Karaoke Holyland. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga kekondusipan dan keamanan serta kenyamanan masyarakat yang ada di daerah ini,” terang Iptu JS Sinurat, kepada wartawan, Sabtu (14/3/2020).
Baca juga: Bupati Tapteng serahkan santunan kepada ahli waris koban banjir Barus
Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan dan dan tes urine, ditemukan 2 orang positif amphetamine. Keduanya berinisal RS dan A, dan langsung digelandang ke Polres Tapteng guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Masih menurut Paur Humas, selain melalukan razia, petugas juga mencek izin Karaoke Holyland yang terdiri dari izin SIUP, dan izin Miras. Dari hasil pemeriksaan ternyata izinnya sudah mati sejak tahun 2013.
“Izinnya sudah mati sejak tahun 2013 dan tidak ada perpanjangan. Akhirnya anggota pun menyita minuman keras yang dijual di sana, dan dibawa ke Mapolres Tapteng,” tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020