Polres Kota Binjai menangkap Yudi Guntara alias Tupong (31) warga Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara dengan barang bukti sabu-sabu 0,18 gram.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Binjai ringkus dua tersangka pemilik sabu-sabu
Baca juga: Kelompok geng motor ganggu kenyamanan warga Binjai
Siswanto menjelaskan petugas Satuan Resnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP dan melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan sendang berdiri di depan rumah.
Petugas mendekat dan mengamankan pelaku, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan didapatkan satu paket diduga sabu dari tangan kanan pelaku.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Randu Lingkungan III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Binjai ringkus dua tersangka pemilik sabu-sabu
Baca juga: Kelompok geng motor ganggu kenyamanan warga Binjai
Siswanto menjelaskan petugas Satuan Resnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP dan melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan sendang berdiri di depan rumah.
Petugas mendekat dan mengamankan pelaku, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan didapatkan satu paket diduga sabu dari tangan kanan pelaku.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020