Polisi menangkap tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Siuma Zebua alias Ama Teri warga desa Lasarafaga, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Sabtu 22 Februari 2020.

"Pelaku ada enam orang, tiga orang lagi yang identitasnya sudah kita kantongi masih buron dan kita harapkan segera menyerahkan diri," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan di Mapolres Nias, Selasa.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap adalah Aro,o Zebua alias Ama Salini (62) dan anaknya Eko Putra Zebua (19) serta anak saudaranya Yunus Top Zebua (22).

Sedangkan identitas ketiga pelaku yang masih buron tidak dapat dipublikasikan karena Polisi masih dilakukan pengejaran.

"Kita beri apresiasi kepada kedua pelaku Eko Putra Zebua dan Tunus Top Zebua, karena mereka menyerahkan diri dengan diantar keluarga dan pengacara," katanya.

Dari Kapolres Nias diketahui, penganiayaan terhadap korban dilakukan karena korban membuat keributan di rumah pelaku Aro,o Zebua alias Ama Salini.

Dimana saat melakukan keributan, di rumah pelaku sedang ada kemalangan dimana istri Aro,o Zebua alias Ama Salini meninggal dunia.

"Karena kesal pelaku ribut, Aro,o Zebua alias Ama Salini langsung memerintahkan pemuda pemuda yang berada di rumah duka untuk menghajar korban," ungkapnya.

Saat kejadian di kediaman Aro,o Zebua alias Ama Salini di dusun I, Desa Lasarafaga, Kecamatan Mandrehe Barat, korban masih bernafas, tetapi setelah dibawa ke rumah korban meninggal dunia.

Korban meninggal dunia karena kehabisan darah akibat kepalanya dipukul pakai kayu dan dianiaya beramai ramai.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 170 yunto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020