Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada enam tersangka peredaran narkotika jaringan internasional yang berhasil ditangkap. 
 
"Mereka juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs, Pasal 112 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin.

Baca juga: Polda Sumut ungkap dua jaringan narkotika internasional, satu tersangka ditembak mati
 
Adapun enam tersangka yakni dua dari jaringan internasional Malaysia-Riau-Tapanuli Bagian Selatan Ridwan Toha Sinaga alias Duan, dan Ferri Agus Jaya Nainggolan alias Ferri.

Baca juga: Polda Sumut OTT Kadis Perkim Labuhanbatu
 
Sementara empat tersangka dari jaringan Malaysia-Aceh-Medan Muhajir, Muammar Juanda, Syarifuddin alias Adin, dan M Yendra.
 
"Total tersangka ada tujuh, namun satu meninggal dunia atas nama Zulkifli karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Sumut tegaskan tidak ada toleransi untuk kejahatan narkoba
 
Untuk tersangka jaringan Malaysia-Riau-Tabagsel ditangkap pada Sabtu (22/2) di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan nama tersangka Duan dan barang bukti 1.000 gram sabu.
 
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap Ferri pada Minggu (23/2) di Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti 4.740 gram sabu.
 
Sementara penangkapan tersangka jaringan Malaysia-Aceh-Medan bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Medan. 
 
Pada Senin (13/1), petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhajir dan Muammar Juanda di sebuah kamar hotel di Medan dan barang bukti berupa sabu-sabu kurang lebih 2.940 gram. 
 
Petugas kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka Muhajir. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 3.844 gram sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi. 
 
Dari hasil interogasi kedua tersangka, petugas mendapatkan satu nama tersangka lainnya yakni tersangka Udin. Udin ditangkap pada Kamis (27/2) di sebuah kafe di Jalan Sisingamangaraja Medan beserta barang bukti sabu seberat 5.000 gram. 
 
Setelah dilakukan pengembangan, pada Jumat (06/3) petugas berhasil menangkap tersangka Zulkifli dan M Yendra di Jalan Abdul Haris Nasution Kota Medan. Petugas turut mengamankan barang bukti satu bungkus paperback berisikan 5 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 5 Kg.
 
Pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka Zulkifli untuk menunjukkan rumah Hendrik (DPO) yakni tempat pengambilan sabu tersebut, Zulkifli melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. 
 
"Total barang bukti yang kita amankan 22,52 Kg sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi," ujarnya.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020