Kepolisian Resor Kota Besar Medan menyatakan bahwa berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka pembunuh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55), dinyatakan lengkap (P21).
 
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat, mengatakan BAP ini telah dilimpahkan ke penyidik pada 1 Februari 2020 dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 27 Februari 2020. 
 
"Sudah P21, rencana tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Jaksa minggu depan," katanya.

Baca juga: Polisi kirim berkas tersangka pembunuh Jamaluddin ke Kejari Medan

Baca juga: Ibu pembunuh Jamaluddin minta keringanan hukuman untuk anaknya
 
Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. 
 
Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
 
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban. 

Baca juga: Polisi lakukan rekonstruksi tahap tiga pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020