Tersangka pencurian 19 kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Binjai akhirnya di ringkus setelah sebelumnya dua butir timah panas harus diarahkan ke kaki kiri dan kanan tersangka karena coba melakukan perlawanan saat pengembangan kasusnya.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat.

Baca juga: Polisi Binjai "tembak" tersangka DPO spesialis pencurian kenderaan bermotor

"Petugas terpaksa menembak kaki tersangka karena melawan petugas sewaktu hendak pengembangan barang bukti," katanya.

Tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor itu M Ilham (21) warga Jalan Pondok Kelurahan Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

Saat diringkus dari tersangka ini diamankan barang bukti satu unit sepeda motor yamaha N-Max warna hitam, satu Hp merek Oppo A3F warna hitam, satu HP merek Samsung warna hitam, satu unit honda supra x warna hitam nopol BK 6427 AAM, satu unit honda Supra X tanpa plat, kata Siswanto.

Baca juga: Polisi Binjai Timur tangkap pecatan polisi yang jadi bandar sabu-sabu

Baca juga: Dua tersangka pemilik narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Binjai

Siswanto juga menjelaskan sebelumnya tersangka ini melakukan pencurian kenderaan bermotor satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah sekitar bulan April 2018 di Bank BNI Tugu Binjai.

Melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru sekitar bulan April 2018 di Jalan Juanda Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, melakukan pecurian satu unit Honda Beat warna hitam sekitar bulan Maret 2018 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara.

Termasuk melakukan pencurian satu unit Honda Vario warna putih sekitar bulan Januari 2018 di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Binjai Timur, melakukan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah sekitar bulan Desember 2017 Di Masjid Jalan Sutomo Kecamatan Binjai Utara diperhitungkan hingga diperhitungkan keseluruhannya sebanyak 19 unit.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020