Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai Sumatera Utara mengamankan dua tersangka yang sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu dan menemukan barang bukti tersebut di dalam helm dan salah satunya coba melarikan diri namun dapat ditangkap.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis.

Kedua tersangka yang ditangkap petugas Satresnarkoba itu di Jalan Radimana Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota (pinggir jalan) yaitu Suprianto (45) warga Jalan Teratai Gang Sekolah Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara dan Hotlan Parulian Sianturi (47) warga Jslan Tengku Amir Hamzah Gang Swadaya Nomor 1 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara.

Baca juga: Polres Binjai ringkus pasangan bukan suami istri pemilik tujuh paket sabu-sabu

Dari penangkapan yang dilakukan petugas terhadap keduanya diamankan barang bukti antara lain satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,48 gram, handphone, helm dan sepeda motor BK 6016 PBD serta dompet.

Siswanto menjelaskan petugas Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat ada dua orang pemuda sedang menguasai atau memiliki diduga narkoba jenis sabu-sabu sedang menunggu di pinggir jalan.

Baca juga: Polisi Binjai Utara ringkus tersangka pemilik sabu-sabu

Mendapatkan informasi itu petugas lalu melakukan upaya penangkapan ke TKP dimana keduanya sedang menunggu pembeli di pinggir jalan dan duduk di atas sepeda motornya.

Petugaspun langsung mendatangi keduanya dan menangkap saat di geledah di temukan diduga narkoba jenis sabu-sabu di dalam helm Suprianto sedangkan tersangka Hotlan Sianturi coba melarikan diri namun dapat di amankan petugas.

Ketika diinterogasi oleh petugas keduanya mengakui narkoba jenis sabu-sabu tersebut untuk diperjualbelikan, kini keduanya sudah ditahan di Mapolres Binjai untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020