Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tiga warga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Putra Yani Purba, Kamis, mengatakan tersangka pertama yang diringkus adalah SYF (29) penduduk Jalan HM Nur Koramil 17 Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Tersangka itu diamankan pada Rabu (4/3) pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Melati Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, yang selama ini dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Polres Tanjungbalai amankan pengedar narkoba di kebun sawit

Barang bukti yang disita dari tersangka satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,71 gram, satu unit handphone merk OPPO warna merah, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat BK 6406 QAH.

Kemudian petugas pada pukul 18.00 WIB melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua yakni MI (33) penduduk Jalan Pasar Benteng  Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Putra Yani mengatakan, barang bukti yang diamankan satu unit handphone merk Samsung warna putih, dan satu unit sepeda motor merk Mio Soul warna hitam BK 685 QAC.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Binjai tangkap perempuan warga Tanjung Jati pengedar sabu-sabu

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan pada pukul 22.00 WIB, dan menangkap tersangka AH (43) penduduk Jalan Sudirman Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Barang bukti yang diamankan satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,60 gram, tujuh bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,32 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Vario 150 warna putih tanpa plat.

Baca juga: Polres Tanjungbalai ringkus lelaki tua pemilik narkoba

Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayatr 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020