Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang lelaki tua PR (52) penduduk Jalan Ambacang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara, karena memiliki narkoba.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Jumat, mengatakan, barang narkotika yang diamankan dari tangan tersangka itu satu bungkus plastik klip tranparan kecil diduga sabu seberat 0,18 gram.

Barang bukti lainnya adalah satu buah handphone merk Nokia warna biru.

Baca juga: Senpi dinas Polres Tanjungbalai diperiksa

"Penangkapan terhadap tersangka yang memiliki pekerjaan wiraswasta itu pada Kamis (20/2) sekira pukul 16.30 WIB," ujarnya.

Yudha menyebutkan, saat itu petugas menerima informasi dari masyarakat, ada seseorang lelaki memiliki narkoba sedang berada di depan sebuah rumah Jalan Ambacang Kelurahan Sirantau.

Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, dan memang benar di TKP melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di depan sebuah rumah.

Baca juga: Timsus Gurita Polres Tanjungbalai tangkap dua tersangka judi togel

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.Bahkan saat itu tersangka membuang satu bungkus plastik kecil tranparan diduga berisi narkotika jenis sabu ke lantai," ucap dia.

Kapolres menjelaskan, petugas menginterogasi tersangka, dan membenarkan bahwa barang yang membahayakan bagi kesehatan itu adalah miliknya.

"Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, barang bukti sabu dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna proses hukum selanjutnya," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020