Pengadilan Negeri Medan menghukum masing-masing lima tahun penjara empat terdakwa yang diyakini terbukti melakukan pencurian uang sebesar Rp1,6 miliar di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, menyebutkan keempat terdakwa itu yakni Niko Demos Sihombing, Niksar Sitorus, Musa Hardianto, dan Indra Haposan Nababan.
Menurut Hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa, karena mengaku menyesal dan belum pernah dihukum. Sedangkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polisi amankan dua pencuri motor di Simalungun berikut tiga kendaraan hasil kejahatan
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana," kata Hakim Erintuah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rambo menuntut bervariasi empat terdakwa kasus pencurian uang sebesar Rp1,6 miliar di Kantor Gubernur Sumut itu
"Terdakwa Niko Demos Sihombing selama 7 tahun penjara, terdakwa Niksar Sitorus selama 6 tahun penjara, Musa Hardianto dan Indra Haposan Nababan masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Rambo Sinurat.
Baca juga: Polisi Binjai Selatan amankan pencuri handphone
Jaksa Rambo menilai perbuatan keempat terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor Gubernur Sumut. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, menyebutkan keempat terdakwa itu yakni Niko Demos Sihombing, Niksar Sitorus, Musa Hardianto, dan Indra Haposan Nababan.
Menurut Hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa, karena mengaku menyesal dan belum pernah dihukum. Sedangkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polisi amankan dua pencuri motor di Simalungun berikut tiga kendaraan hasil kejahatan
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana," kata Hakim Erintuah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rambo menuntut bervariasi empat terdakwa kasus pencurian uang sebesar Rp1,6 miliar di Kantor Gubernur Sumut itu
"Terdakwa Niko Demos Sihombing selama 7 tahun penjara, terdakwa Niksar Sitorus selama 6 tahun penjara, Musa Hardianto dan Indra Haposan Nababan masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Rambo Sinurat.
Baca juga: Polisi Binjai Selatan amankan pencuri handphone
Jaksa Rambo menilai perbuatan keempat terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor Gubernur Sumut. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020