Usai dibentuk, Tim Huraba Anti Bandit 3CN berhasil menangkap RR pelaku pencurian kenderaan bermotor.

"Pelaku warga Dusun Mosa Julu Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan," Kapolres AKBP Irwa Zaini Adib membenarkannya.

Baca juga: Masyarakat Muara Upu Tapsel lepas ribuan ekor Penyu ke Samudra Hindia

Kapolres menyampaikan itu melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Selatan Iptu Alpian Sitepu, Selasa (18/2).

Pelaku yang kesehariannya mocok-mocok itu,  katanya melanggar pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dan sudah digelandang ke Mapolres Tapanuli Selatan. 

Baca juga: Situasi Desa Simarlelan - Lumut Nauli mereda, Pemkab Tapsel - Tapteng sepakat bermusyawarah

Baca juga: Serikat Mahasiswa Tapsel adakan latihan kaderisasi

"Sebelumnya pelaku diduga mencuri sepeda motor R2 dari dalam rumah korban sekaligus pihak pelapor, Hoirul Efendi Tambunan (43) warga Gunung Baringin, Angkola Selatan," ungkapnya.

Mendapat laporan, pada hari yang bersamaan dibentuknya tim anti bandit 3CN, Senin (17/2) bergerak cepat menuju TKP atas perintah komandan. 

"Tim operasional Reskrim Polres berhasil menangkap terlapor RR dari rumah adik kandung terlapor. Dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres untuk diperiksai lebih lanjut," sebutnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020