Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan pengiriman barang narkotika golongan I berupa jenis Ganja sebanyak kurang lebih 23,1 gram.

Informasi tersebut berawal terkait analisa data terhadap barang kiriman yang berasal dari negara Great Britania (Inggris) dengan penerima barang berinisial EO dan diberitahukan dalam Consignment Note (CN) berupa Children Hat.

Baca juga: Bea Cukai Sumut amankan 24 juta batang rokok ilegal
 
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris di Deliserdang, Senin (17/2) mengatakan penggagalan paket ganja ini merupakan dalam kategori barang kiriman dari Inggris yang dipesan berinisial EO warga Jalan Sutrisno Medan.

Baca juga: Mulai besok, Bea Cukai berlakukan aturan baru impor barang kiriman luar negeri

"Karena hasil ada perbedaan dari jenis barang yang disebutkan dengan yang ada di dalam kita akhirnya melakukan pemeriksaan lebih mendalam," katanya.

Ia menambahkan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang berada di Jalan Sutrisno Medan. 

Dari hasil itu petugas akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial EO (21) sebagai penerima barang.

Semantara itu Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Ronny Nicolas menyatakan bahwa pelaku adalah sehari-harinya merupakan berprofesi sebagai juru masak atau koki dan paket ganja yang dipesannya digunakan untuk sebagai makanan.

"Menurut pengakuannya barang ganja tersebut akan dijadikannya sebagai bahan masakan untuk makanan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020