Personel Satpol Air Polres Tanjung Balai mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang menjual barang haram tersebut kepada nelayan tradisional yang sedang berada di tengah laut.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Sabtu (15/2), membenarkan penagkapan tersebut.

Kedua pengedar yang diamankan yakni SH (32) alamat Nelput Bagan Asahan, Dusun 4, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, dan ANS (18) warga Sentosa Dusun 3, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Baca juga: Polres Tanjungbalai ringkus dua pria pemilik 100 gram sabu

Petugas juga menyita dari kedua pengedar itu berupa 8 bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,45 gram.

"Kedua pengedar narkotika tersebut mengakui bahwa barang yang sangat berbahaya bagi kesehatan itu adalah milik mereka," ujar Yudha.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan Sabtu (15/2) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.Team Regu II Kapal Patroli KP II 1014 Sat Polair Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa ada orang yang menjual sabu kepada nelayan yang pergi ke laut.

Baca juga: ANJ Tanjungbalai desak aparat terkait tangkap pukat trawl

Selanjutnya Team Regu II Kapal Patroli melakukan pengintaian terhadap satu boat yang sedang merapat ke kapal nelayan apung di Beting Kepah Kuala Bagan Asahan.

Team Regu II mencurigai gerak-gerik seorang penumpang boat yang naik ke kapal apung ikan tersebut dan menyergap pemuda ANS. Lalu petugas menggeledah kantong celana depan sebelah kiri, menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan 7 bungkus berisi sabu, dan 1 plastik kecil lainnya sabu. Jumlah seluruhnya 8 bungkus dengan berat 0,45 gram sabu.

"Selain itu, barang bukti lainnya yang disita adalah uang Rp145 ribu, satu unit boat sampan Kaluk tanpa nama mesin, dompet, 6 buah handphone, 1 buah kecil senter, dan satu bungkus rokok merk Magnum Mild Kosong," ucap Kapolres.

Yudha mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk proses hukum selanjutnya.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020