Kepolisian resor Simalungun menggelar pers rilis di halaman Asrama Polisi, Jalan Asahan Kota Pematangsiantar, Selasa (11/2) petang, terkait penangkapan tindak pidana perjudian jenis Samkwan di Parapat, Kabupaten Simalungun.
Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi perwira pratama memaparkan penangkapan personel Satreskrim yang dilakukan pada Sabtu (8/2) kira-kira pukul 23.00 WIB di aula Hotel Niagara Parapat.
Baca juga: Ditabrak bus Karya Agung, ibu dan anak tewas di Simalungun
"Sebelas tersangka, tujuh pemain dan empat operator dengan barang bukti uang sebesar Rp 52.000.000," sebut Kapolres.
Pihaknya juga mengamankan peralatan judi samkwan di antaranya tiga lembar spanduk judi dadu samkwan, 24 binder klip warna hitam, tujuh gelas kecil bening, dua pasang mangkok keramik tempat dadu, 20 kartu dam batu, 11 biji dadu, delapan kursi dan meja.
Baca juga: Penulis judi tebakan angka di Simalungun ditangkap polisi
Dikatakan, penangkapan tersebut atas informasi masyarakat dan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Ke 11 tersangka warga Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Sergai tiga di antaranya berkelamun perempuan itu berinisial S alias P (62), KA (35), MBTP (28),
S (46), KH (57), As (64), TSM (58), C alias Acu (56), Su alias Adi (44), R (33) dan T (58).
Sebelumnya Kapolres juga mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum periode 1-11 Februari 2020 dengan tersangka 41 orang, tiga di antaranya perempuan.
Barang bukti berupa sabu seberat 38,07 gram, 283,03 gram ganja dan enam batang pohon ganja sejumlah uang, dua timbangan, lima bong.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus sebagai tindaklanjut atensi Kapolda Sumut "tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumut".
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi perwira pratama memaparkan penangkapan personel Satreskrim yang dilakukan pada Sabtu (8/2) kira-kira pukul 23.00 WIB di aula Hotel Niagara Parapat.
Baca juga: Ditabrak bus Karya Agung, ibu dan anak tewas di Simalungun
"Sebelas tersangka, tujuh pemain dan empat operator dengan barang bukti uang sebesar Rp 52.000.000," sebut Kapolres.
Pihaknya juga mengamankan peralatan judi samkwan di antaranya tiga lembar spanduk judi dadu samkwan, 24 binder klip warna hitam, tujuh gelas kecil bening, dua pasang mangkok keramik tempat dadu, 20 kartu dam batu, 11 biji dadu, delapan kursi dan meja.
Baca juga: Penulis judi tebakan angka di Simalungun ditangkap polisi
Dikatakan, penangkapan tersebut atas informasi masyarakat dan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Ke 11 tersangka warga Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Sergai tiga di antaranya berkelamun perempuan itu berinisial S alias P (62), KA (35), MBTP (28),
S (46), KH (57), As (64), TSM (58), C alias Acu (56), Su alias Adi (44), R (33) dan T (58).
Sebelumnya Kapolres juga mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum periode 1-11 Februari 2020 dengan tersangka 41 orang, tiga di antaranya perempuan.
Barang bukti berupa sabu seberat 38,07 gram, 283,03 gram ganja dan enam batang pohon ganja sejumlah uang, dua timbangan, lima bong.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus sebagai tindaklanjut atensi Kapolda Sumut "tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumut".
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020