Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap 'R' alias Boy seorang pria pemilik narkotika jenis shabu yang selama ini diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis, membenarkan pihaknya ada mengaman Boy atas kepemilikan shabu seberat 0,31 gram.

Tersangka Boy (43 Tahun) ditangkap di Jalan Jend Suprapto simpang Gang Nelayan, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso itu ditangkap pada Rabu (29/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Warga tangkap pembuang limbah PT. Halindo ke Sungai Asahan

"Boy merupakan Jln.Lobe Daud Lingkungan I, Kelurahan Sumber Sari, Kec.Sei Tualang Raso, Tanjungbalai," kata Putu Yudha. 

Kapolres melanjutkan, dari tangan Boy personel mengankan barang bukti yakni 1 bungkus plastik klip transparan berisi 0,31 gram shabu, selembar sobekan plastik warna hitam dan 1 unit beca bermotor tanpa plat nomor polisi.

Penangkapan dilakukan Unit II Opsnal Satres Narkoba berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa Boy selama ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah A1, personel terjun ke TKP dan melihat seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan.

Saat diciduk, Boy sedang berdiri di pinggir jalan dan berada di samping 1 beca bermotor tempat menyimpan shabu dan ikut menjadi barang bukti.

"Kepada psrsonel Boy mengakui barang bukti shabu itu adalah miliknya," kata Kapolres.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020